Struktur Organisasi

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan & kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganmasing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.